HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A). Pengertian Hak
& Kewajiban
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
B. Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita
masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM
bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa
perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal,
artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar,
kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal
langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam
Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
1. Hak
Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk
agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak
Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan
menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun
orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
3. Hak
Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah,
hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal
: setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil
rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
4. Hak
Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right
legal equality).
5. Hak
Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan
dan mengembangkan kebudayaan
6. Hak
Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan,
pengeledahan, peradilan dsb.
Di
dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan
RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran;
b)
Karena pengangkatan;
c)
Karena dikabulkan permohonan;
d)
Karena pewarganegaraan;
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f)
Karena turut ayah/ibunya;
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI.
C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
D . Peran warga negara
1. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
5. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
6. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
7. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
1. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
5. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
6. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
7. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar